Written by 9:26 PM Akuntansi, Business

Akuntansi Untuk UMKM ? Perlukah ?

Perlukan Akuntansi untuk usaha sekelas Usaha Mikro, Kecil dan Menengan (UMKM) ? Jawabannya tergantung keperluannya pembukuan dan akuntansi untuk apa.

Kalau mendengar kata akuntansi / akunting / accounting pasti menjadi hal yang menakutkan atau intinya sesuatu yang menyusahkan buat UKM / UMKM :).
Dan tidak heran jika kalau di tanya laporan keuangan ke pelaku UMKM pasti mayoritas bilang belum ada. Salah kah ? Ngak juga kok …

Jika UMKM anda usaha ‘perseorangan’ (non badan hukum) dan anda ‘cukup puas’ begini-begini aja. Tidak ada niat untuk cari mencari investor, mengajukan pinjaman ke bank atau financial institution lainnya atau bahkan IPO (Initial Public Offering … apan tuh berat banget istilanya) alias melepas saham ke publik di Bursa Saham Indonesia, maka anda wasting time membaca artikel ini silahkan tutup website saya ini 🙂 dan lakukan pencatatan bisnis anda sekehendak hati anda. (wah baper nih si penulis T_T, engak kok saya becanda).

Bentar-bentar … *tarik nafas dulu.

Sbelum lanjut apa sih Akuntansi itu yang gampang dipahami ? Banyak definisi akuntansi di text book akunting dan cari di search engine. Cuma kalau menurut versi saya sih begini …

Suatu proses dan seni pencatatan, pengolongan dan mengklasifikasikan transaksi ekonomi / bisnis (input) sehingga menghasilkan laporan keuangan dan kebutuhan pengambilan keputusan lainnya (output).

Oke jadi kembali ke judul … perlukah akuntansi untuk UKM ? Jawabnya adalah YA PERLU JIKA usaha anda :

  • ingin listed di bursa saham atau istilahnya IPO (Initial Public Offering)
  • ingin diketahui laba rugi usaha usaha
  • ingin diketahui masih layak ngak diteruskan
  • mempunyai badan hukum legal (CV / PT)
  • mempunyai NPWP dan punya kewajiban lapor pajak ^^
  • butuh investor buat ekspansi dan sejenisnya
  • butuh pinjaman modal dari bank atau lembaga keuangan non bank lainnya

Jika tidak ya ngak usah. Gitu aja kok report ! Cheers ^^.

(Visited 41 times, 1 visits today)
Close