“ Anda business owner atau pengusaha ? Belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ? “
Apasih sebenarnya NIB itu ?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Mungkin dulu kita kenal dengan 2 dokumen yang wajib diperpanjang 5 tahun yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Beberapa pengusaha yang dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) belum expired mungkin belum merasakan ‘perlu’ NIB.
Kenapa NIB Muncul ?
Pemerintah melalui Perpres RI Nomor 91 Tahun 2017 sudah menyadari perlunya para pengusaha di Indonesia dipermudah untuk mendapatkan perizinan usaha.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa pengurusan SIUP dan TDP di pemerintah daerah dulu sebenarnya gratis atau paling hanya membayar admin fee. Tetapi ada ‘oknum’ yang bermain sehingga kalau tidak membayarkan ‘biaya pelicin’ hingga 1jt-2jt per dokumen. Kalau dengan cara normal siap-siap dokumen anda kelar nya kapan-kapan :).
Akhirnya dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, mulai diperkenalkanlah portal Online Single Submission (OSS). Disana diperkenalkannya tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) salah satunya, yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tadi NIB sekarang OSS apalagi itu ?
Online Single Submission (OSS) adalah suatu Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dalam bentuk portal online yang bisa digunakan para pengusaha untuk mendaftarkan, memperpanjang dan mencabut segala perizinan usaha. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha.
NIB adalah salah satu yang bisa diurus di OSS. Selain itu di OSS kita bisa mengurus BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan, ijin-ijin spesifik hingga Angka Pengenal Import (API). Dan semua itu dalam 1 login / akun dan buat semua pengusaha dimana saja anda berada. Jadi ngak perlu ke pemda / pemkot untuk melakukan pengurusan ijin kecuali ijin-ijin yang bersifat daerah / lokal.
“ Ok saya sekarang paham ! Terus bagaimana pengurusannya ? “
Data-data yang perlu dipersiapkan
Sebelum melakukan pengurusan NIB pastikan dokumen-dokumen dibawah ini sudah ada :
- KTP Semua Pemegang Saham yang masih berlaku
- NPWP Semua Pemegang Saham yang masih berlaku
- Akta Notaris
Permasalahan Yang Kadang Muncul
Jangan lupa … supaya lancar didalam proses pendaftaran NIB ada beberapa hal yang perlu dilengkapin yang kadang suka menjadi masalah pada saat registrasi pada umumnya. Saya waktu mengurus NIB salah satu perusahaan saya, dan sempat tidak bisa lanjut prosesnya karena masalah di PPn.
- Pastikan anda sebagai pemilik / pemegang saham sudah melaporkan SPT Tahunan Pribadi
- Pastikan bisnis anda atau perusahaan anda (jika sudah lebih dari tahun) sudah melaporkan SPT PPh Badan terakhir
- Pastikan perusahaan anda sudah melaporkan SPT PPn 3 bulan terakhir (jika perusahaan anda Pengusaha Kena Pajak (PKP) )
Pendaftaran OSS dan NIB
Proses pendaftaran OSS sangat mudah tingga masukan KTP dan email serta informasinya lainnya. Seperti yang bisa dilihat digambar dibawah ini.
” Ok saya sudah mendaftar. Next nya ngapain nih ? … ”
Setelah pendaftaran berhasil dan berhasil masuk ke dalam portal OSS, untuk mengajukan permohonan NIB anda bisa ke menu Permohonan > Non Perseorangan (untuk yg perusahaan) > Perizinan Berusaha > Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisa dilihat digambar dibawah ini.
Setelah itu anda akan mengisi beberapa data mulai dari data Legalitas Perusahaan, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), informasi BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja jika sudah ada.
Ada 5 step seperti digambar dibawah ini.
Pastikan anda mengisi data secara lengkap mulai step 1 hingga step 5. Jika sudah berhasil sampai step 5, Selamat ! Anda sudah berhasil membuat NIB baru seperti gambar dibawah. Tentunya sudah bisa digunakan untuk kepentingan tender dan lain sebagainya.
Bagaimana mudah kan ? Oh ya, setelah mendapatkan NIB, tentunya anda bisa mengurus ijin-ijin lainnnya yang ada di OSS.