Kalau mendengar kata akuntansi / akunting / accounting pasti menjadi hal yang menakutkan atau intinya sesuatu yang menyusahkan buat UKM :). Betul atau betul ?
Dan tidak heran jika kalau di tanya laporan keuangan ke pelaku UKM pasti mayoritas bilang belum ada. Salah kah ? Ngak juga kok … tenang jangan emosi dulu :).
Jika UKM anda usaha ‘perseorangan’ (non badan hukum) dan hanya ‘cukup’ begini-begini aja kondisinya tanpa ada niat untuk cari mencari investor, mengajukan pinjaman ke bank atau financial instution lainnya atau bahkan IPO (Initial Public Offering … apan tuh berat banget istilanya) alias melepas saham ke publik di Bursa Saham Indonesia, maka anda wasting time membaca artikel ini silahkan tutup website saya ini 🙂 dan lakukan pencatatan bisnis anda sekehendak hati anda. (wah baper nih si penulis T_T, engak kok saya becanda).
Bentar-bentar *tarik nafas dulu, sebelum lanjut apa sih Akuntansi itu yang gampang dipahami ? Banyak definisi akuntansi di text book akunting dan cari di search engine. Cuma kalau menurut versi saya sih begini …
Suatu proses dan seni pencatatan, pengolongan dan mengklasifikasikan transaksi ekonomi / bisnis (input) sehingga menghasilkan laporan keuangan dan kebutuhan pengambilan keputusan lainnya (output).
Oke jadi kembali ke judul perlukah akuntansi untuk UKM ? Jawabnya adalah Ya PERLU jika usaha anda …
- ingin diketahui laba rugi usaha
- ingin diketahui masih layak ngak diteruskan
- mempunyai badan hukum legal (CV / PT)
- mempunyai NPWP dan mau lapor pajak ^^
- butuh investor buat ekspansi
- butuh pinjaman modal dari bank atau lembaga keuangan non bank lainnya
Jika tidak ya ngak usah. Gitu aja kok report ! Cheers ^^.